Tindakan/Kebijakan yang seharusnya diambil oleh Pemerintah


Pemerintah mengupayakan permasalahan tersebut dengan cara :

1.Menggalakan program KB (Keluarga Berencana)
    Keluarga Berencana (KB) adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran. Itu bermakna adalah perencanaan jumlah keluarga dengan pembatasan yang bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti kondomspiralIUD, dan sebagainya.
Tujuan umum : Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk.
Tujuan khusus : Meningkatkan jumlah penduduk untuk menggunakan alat kontrasepsi, menurunnya jumlah angka kelahiran bayi, meningkatkankesehatan keluarga berencana dengan cara penjarangan kelahiran.
·         Jumlah anak dalam sebuah keluarga yang dianggap ideal adalah dua. Gerakan ini mulai dicanangkan pada tahun akhir 1970-an.
·         Ada pula sebuah lagu mengenai keluarga berencana yang sering dinyanyikan agar program KB semakin dikenal.
Untuk Persebaran dan Kepadatan penduduk diatasi dengan:

2.Program Transmigrasi
Transmigrasi adalah suatu program yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia  untuk memindahkan penduduk dari           suatu daerah yang padat penduduk (kota) ke daerah lain (desa) di dalam wilayah Indonesia.Penduduk yang melakukan transmigrasi disebut transmigran.Tujuan resmi program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa, memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti PapuaKalimantanSumatra, dan Sulawesi. Kritik mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berupaya memanfaatkan para transmigran untuk menggantikan populasi lokal, dan untuk melemahkan gerakan separatis lokal. Program ini beberapa kali menyebabkan persengketaan dan percekcokan, termasuk juga bentrokan antara pendatang dan penduduk asli setempat.
Seiring dengan perubahan lingkungan strategis di Indonesia, transmigrasi dilaksanakan dengan paradigma baru sebagai berikut:
·         Mendukung ketahanan pangan dan penyediaan papan
·         Mendukung kebijakan energi alternatif (bio-fuel)
·         Mendukung pemerataan investasi ke seluruh wilayah Indonesia
·         Mendukung ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan
·         Menyumbang bagi penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan
Transmigrasi tidak lagi merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah. Metodenya tidak lagi bersifat sentralistik dan top down dari Jakarta, melainkan berdasarkan Kerjasama Antar Daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi. Penduduk setempat semakin diberi kesempatan besar untuk menjadi transmigran penduduk setempat (TPS), proporsinya hingga mencapai 50:50 dengan transmigran Penduduk Asal (TPA).
Dasar hukum yang digunakan untuk program ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (sebelumnya UU Nomor 3 Tahun 1972) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Sebelumnya PP Nomor 42 Tahun 1973), ditambah beberapaKeppres dan Inpres pendukung.


3. Pembangunan di wilayah terpencil, seperti membangun perkantoran pemerintah, sekolah, puskesmas, dan lain lain.






4.   Meningkatkan  pelayanan  kesehatan yang rendah diatasi dengan  pembangunan fasilitas kesehatan seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Termasuk didalamnya layanan kesehatan gratis untuk masyarakat kurang mampu.

5.Tingkat pendidikan yang rendah diatasi dengan meringankan biaya Pendidikan dengan program BOS (Bantuan Operasional Sekolah), danBeasiswa Bidik Misi. Membuat program wajib belajar 12tahun untuk meningkatkan standar pendidikan Negara. Selain itu dengan menyediakanfasilitas pendidikan yang lebih lengkap dan merata di setiap daerah terutama di daerah terpencil atau di daerah pendalaman, sehingga pendidikanmerata.

      6.Tingkat  pendapatan dan kemakmuran yang rendah diatasi dengan penciptaan perangkat
     hukum yang menjamin tumbuh dan berkembang- nya usaha/investasi, baik PMDN ataupun PMA, optimalisasi peranan BUMN dalam kegiatan perekonomian, sehingga dapat lebih banyak menyerap tenaga kerja, [enyederhanaan birokrasi dalam   perizinan usaha. Pembangunan/menyediakan fasilitas umum (jalan, telepon) sehingga dapat mendorong kegiatan ekonomi.


0 komentar:

Posting Komentar