Pemerintah mengupayakan permasalahan tersebut dengan cara
:
1.Menggalakan program KB
(Keluarga Berencana)
Keluarga Berencana (KB) adalah
gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan
sejahtera dengan membatasi kelahiran. Itu bermakna adalah perencanaan jumlah
keluarga dengan pembatasan yang bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan
kelahiran seperti kondom, spiral, IUD, dan
sebagainya.
Tujuan umum : Meningkatkan kesejahteraan ibu,
anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia
Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang
sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan
penduduk.
Tujuan khusus : Meningkatkan jumlah penduduk
untuk menggunakan alat kontrasepsi, menurunnya jumlah angka kelahiran bayi, meningkatkankesehatan keluarga berencana dengan cara penjarangan kelahiran.
·
Jumlah anak dalam sebuah keluarga yang dianggap ideal adalah dua. Gerakan
ini mulai dicanangkan pada tahun akhir 1970-an.
·
Ada pula sebuah lagu mengenai keluarga berencana yang sering
dinyanyikan agar program KB semakin dikenal.
Untuk Persebaran dan Kepadatan penduduk diatasi dengan:
2.Program Transmigrasi
Transmigrasi adalah suatu program yang
dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk memindahkan penduduk dari suatu daerah yang padat penduduk (kota) ke daerah lain (desa) di dalam wilayah
Indonesia.Penduduk yang melakukan transmigrasi disebut transmigran.Tujuan
resmi program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di
pulau Jawa,
memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan
tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra,
dan Sulawesi.
Kritik mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berupaya memanfaatkan para
transmigran untuk menggantikan populasi lokal, dan untuk melemahkan gerakan
separatis lokal. Program ini beberapa kali menyebabkan
persengketaan dan percekcokan, termasuk juga bentrokan antara pendatang dan
penduduk asli setempat.
Seiring dengan perubahan lingkungan strategis
di Indonesia, transmigrasi dilaksanakan dengan paradigma baru sebagai berikut:
·
Mendukung
ketahanan pangan dan penyediaan papan
·
Mendukung
kebijakan energi alternatif (bio-fuel)
·
Mendukung
pemerataan investasi ke seluruh wilayah Indonesia
·
Mendukung
ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan
·
Menyumbang
bagi penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan
Transmigrasi tidak lagi merupakan program
pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah. Metodenya
tidak lagi bersifat sentralistik dan top down dari Jakarta, melainkan
berdasarkan Kerjasama Antar Daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan
transmigrasi. Penduduk setempat semakin diberi kesempatan besar untuk menjadi
transmigran penduduk setempat (TPS), proporsinya hingga mencapai 50:50 dengan
transmigran Penduduk Asal (TPA).
Dasar hukum yang digunakan untuk program ini
adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang
Ketransmigrasian (sebelumnya UU Nomor 3 Tahun 1972) dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Transmigrasi (Sebelumnya PP Nomor 42 Tahun 1973), ditambah
beberapaKeppres dan Inpres pendukung.
3. Pembangunan di wilayah terpencil,
seperti membangun perkantoran pemerintah, sekolah, puskesmas, dan lain lain.
4. Meningkatkan pelayanan kesehatan
yang rendah diatasi dengan pembangunan fasilitas kesehatan
seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD). Termasuk didalamnya layanan kesehatan gratis
untuk masyarakat kurang mampu.
5.Tingkat pendidikan yang rendah diatasi dengan meringankan biaya Pendidikan dengan program
BOS (Bantuan Operasional Sekolah),
danBeasiswa Bidik Misi. Membuat program wajib belajar
12tahun untuk meningkatkan standar pendidikan
Negara. Selain itu dengan menyediakanfasilitas pendidikan
yang lebih lengkap dan merata di setiap daerah terutama
di daerah terpencil atau di daerah pendalaman,
sehingga pendidikanmerata.
hukum yang
menjamin tumbuh dan berkembang- nya usaha/investasi, baik PMDN ataupun PMA,
optimalisasi peranan BUMN dalam kegiatan perekonomian, sehingga dapat lebih
banyak menyerap tenaga kerja, [enyederhanaan birokrasi
dalam perizinan usaha. Pembangunan/menyediakan fasilitas umum
(jalan, telepon) sehingga dapat mendorong kegiatan ekonomi.
0 komentar:
Posting Komentar